
Satuan Kerja
Satuan Kerja (SATKER) Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT) yang berkedudukan di Jatisari dibentuk berdasarkan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 76/Permentan/OT.140/11/2011, Tanggal 30 November 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPOPT
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 44/Permentan/OT.140/06/2012, Tanggal 19 Juni 2012 Tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV BBPOPT
Untuk Unit Layanan sebagian Besar dilakukan oleh Seksi Pelayanan Teknis (Lihat Permentan 44/2012)