The Wayback Machine - https://bbpopt.id/
Friday, October 13, 2017

Persyaratan pelayanan telah ditetapkan dalam SK Kepala Balai, Nomor: 66/OT.180/C.8/02/2015 tentang Standar Pelayanan Publik BBPOPT.

Waktu Pelayanan :
Hari Senin – Kamis
Pukul 07.30 – 12.00 WIB
Pukul 13.00 – 16.00 WIB

Hari Jum’at
Pukul 07.30 – 11. 30 WIB
Pukul 13.00 – 16.30 WIB

Istirahat (Senin-Kamis)
Pukul 12.00 – 13.00 WIB

Istirahat Jum’at
Pukul 11.30 – 13.00 WIB

Biaya / besaran tarif pelayanan sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no:35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

BERITA

Karawang
scattered clouds
31 ° C
31 °
31 °
58%
2.1kmh
40%
Sat
29 °
Sun
29 °
Mon
28 °
Tue
30 °
Wed
30 °

TAUTAN TERKAIT
                        

Original text